Pada kesempatan kali ini kita akan membagikan beberapa informasi tentang Cara dan Syarat membuat KTP Baru dan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk adalah merupakan identitas resmi seseorang sebagai penduduk.
Oleh karena itu Kartu tersebut wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia lebih 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP tersebut dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berusia 17 tahun atau tanggal setelah pernikahan. Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.
Kalo untuk Kartu Keluarga (KK) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Dengan memiliki KK merupakan kewajiban setiap keluarga, di mana KK dibuat dengan rangkap 3, masing-masing dipegang oleh:
Kepala keluarga terkait,
Ketua RT, dan
Kantor Kelurahan.
Untuk KK sendiri kerap dijadikan syarat pembuatan dokumen penting lain, misalnya dalam pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan perbankan.
Untuk itu dengan adanya aplikasi ini mudah mudahan dapat bisa membantu cara untuk menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga di negara indonesia, Terima Kasih.