Lahirnya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bisa menjadi kabar baik bagi masyarakat. Kini, membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah. Semakin mudah sehingga masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik tersebut ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota. Lalu Bagaimana Alur Prosesnya,Simak Aplikasi ini:
Aplikasi ini berisi Cara dan Panduan dalam Membuat E-KTP Dengan Alur yang benar tanpa perlu surat pengantar.
Isi Aplikasi
-Cara Daftar KTP Baru
-Cara Membuat KTP Elektronik
-Syarat Membuat KTP Terbaru
-Cara Mengurus KTP Yang Hilang
-Panduan Lengkap
-Step by Step Mudah
-Lengkap dan Gratis
Semoga Aplikasi Bermanfa'at untuk anda,dan Jangan Lupa Rate 5 Bintangnya.Terima Kasih