Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, semua pekerja baik yang bekerja di Indonesia maupun di luar negeri diharapkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi pekerja dari risiko terkait jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan segala manfaat yang ada dalam BPJS tersebut.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan BPJS merupakan jaminan sosial yang sangat penting dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia. Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya kalau terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraannya secara drastis.
Terbaru, manfaat memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif ialah Anda bisa berkesempatan mendapatkan subsidi gaji senilai Rp600.000,- dari pemerintah selama 4 kali di tahun 2020 ini.